Keanggotaan
APHKI terbuka bagi semua pengajar Hak Kekayaan Intelektual dari perguruan tinggi Negeri atapun Swasta di
Indonesia.
Melakukan pendaftaran sebagi anggota dengan mengisi formulir dan mengirimkan kembali untuk ke email APHKI.
- Berstatus sebagai
pengajar Hak Kekayaan Intelektual pada PTN atau PTS di Indonesia.
- Memiliki Nomor
Induk Dosen Nasional (NIDN);
- Bersedia berperan
serta secara aktiv dalam kegiatan APHKI.
- Bersedia
menjunjung tinggi dan menjaga nama
baik APHKI.
- Bersedia mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APHKI.
- Bersedia untuk membayar iuran tahunan anggota secara rutin.
