Keanggotaan

Keanggotaan APHKI terbuka bagi semua pengajar Hak Kekayaan Intelektual dari  perguruan tinggi Negeri atapun Swasta di Indonesia.

 

 Melakukan pendaftaran sebagi anggota dengan mengisi formulir dan mengirimkan kembali untuk ke email APHKI.

  1. Berstatus sebagai pengajar Hak Kekayaan Intelektual pada  PTN atau PTS di Indonesia.
  2. Memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN);
  3. Bersedia berperan serta secara aktiv dalam kegiatan APHKI.
  4. Bersedia menjunjung tinggi dan menjaga nama  baik APHKI.
  5. Bersedia mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga APHKI.
  6. Bersedia untuk membayar iuran tahunan anggota secara rutin.